Prosedur Pengurusan Izin Usaha
Ketika akan mendirikan usaha yang berbadan hukum
maka kita harus menempuh langkah-langkah seperti membuat SITU (Surat Izin
tempat usaha) dan HO (Surat Izin Gangguan), membuat SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan), membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), membuat TDP (Tanda Daftar
Perusahaan), membuat rekening bank atau nama perusahaan, dan membuat AMDAL
(Analisis Mengenal Dampak Lingkungan).
- Membuat SITU dan HO
a.
Pengertian
Surat Izin Tempat
Usaha adalah pemberian izin tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau
kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO)
adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi
tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan.
Kedua surat tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Tingakat II (kotamadya
atau kabupaten) dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Contoh
Surat Izin Tempat Usaha
b.
Prosedur Membuat SITU dan HO
Langkah-langkah wirausaha untuk mendapatkan SITU dan HO,
yakni :
1)
Membuat surat izin tetangga
Dalam surat tersebut berisi ernyataan tidak keberatan dari
tetangga terdekat yang ada di sebelah kanan, kiri, depan, dan belakang yang
diketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemudian diteruskan ke kelurahan,
kecamatan, sampai kabupaten, atau kotamadya.
2)
Membuat surat keterangan domisili perusahaan
Dalam surat tersebut terdapat lokasi, tempat atau kantor
yang akan dibuat perusahaan. Caranya dengan meminta formulir dari ketu RT di
wilayah tersebut untuk kemudian disahkan oleh ketua RT, RW, Kelurahan dan
Kecamatan.
Contoh Surat Izin Gangguan (HO)
c.
Berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus
SITU
1)
Fotokopi KTP pemohon
2)
Foto pemohon berukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar
3)
Formulir isian lengkap dan sudah ditanda tangani
4)
Fotokopi pelunasan PBB tahun berjalan
5)
Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
6)
Fotokopi sertifikat tanah
7)
Denah lokasi tempat usaha
8)
Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga
yang diketahui oleh ketua RT/RW setempat
9)
Izin sewa
10)
Surat keterangan domisili perusahaan
11)
Fotokopi akta pendirian perusahaan dari notaris
12)
Berita acara pemeriksaan lapangan
d.
Persyaratan yang harus ditaati perusahaan
1)
Keamanan
a)
Perusahaan harus menyediakan alat-alat pemadam
kebakaran
b)
Bangunan perusahaan harus terbuat dari bahan-bahan
yang tidak mudah terbakar
c)
Perusahaan harus mengikuti dan mentaati
Undang-Undang Keselamatan Kerja
2)
Kesehatan
a)
Perusahaan harus menyediakan tempat sampah yang
tertutup
b)
Perusahaan harus mencegah atas kemungkinan
terjadinya pencemaran lingkungan hidup
c)
Perusahaan harus menyediakan alat-alat
pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
3)
Ketertiban
a)
Kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan
berdasarkan peraturan pemerintah daerah. Melebihi ketentuan jam kerja dapat
dilakukan dengan izin khusus.
b)
Dilarang menyimpan barang-barang perusahaan
dipinggir jalan umum
c)
Penggunaan menyimpan usaha sesuai dengan
peraturan pemerintah daerah, dimana perusahaan tersebut berdomisili
4)
Syarat-syarat
Izin
a)
Perusahaan di wajibkan untuk mengutamakan tenaga
kerja dari penduduk di sekitarnya yang mempunyai KTP
b)
Perusahaan harus menjaga keindahan lingkungan
dan melakukan penghijauan
Perusahaan yang
melanggar syarat-syarat tersebut diatas, SITU-nya akan dicabut dan dikenakan
tindakan ditutupnya oerusahaan. SITU pada umumnya diberikan dalam jangka waktu
3 tahun terhitung permohonan dan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum jangka
waktu tersebut berakhir harus mengajukan perpanjangan.
2.
Membuat Surat Perizinan Usaha Perdagangan (SIUP)
Berdasarkan
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 36/M DAG/PER/9/2007 tentang peraturan Surat Izin Usaha Perdagangan. SIUP
adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang
dikeluarkan instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan
sesuai domisili perusahaan. Surat ini diperlukan untuk melaksanakan kegiatan
usaha dalam bidang perdagangan dan jasa.
Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan
- Membuat nomor rekening perusahaan
Sebelum membuat akta pendirian perusahaan, hal-hal
yang harus dilakukan adalah :
a)
Membuat nomor rekening atas nama perusahaan yang
akan digunakan sebagai alamat penyetoran modal awal dan transaksi hasil usaha
b)
Melakukan setoran modal sesuai dengan besar
saham masing-masing pemilik
c)
Menyerahkan bukti setoran tersebut kepada
notaris untuk disahkan sebagai bukti penyetoran modal awal.
- Membuat Logo dan Nama Perusahaan
Logo dan merek perusahaan berisi hal-hal berikut :
a)
Nama Perusahaan
b)
Logo Perusahaan
c)
Alamat Perusahaan
d)
Kartu nama dan slogan atau motto perusahaan
e)
Kop surat dan dokumen atau dokumen lain
f)
Stampel perusahaan
g)
Maksud dan tujuan perusahaan
h)
Jumlah modal usaha
i)
Susunan direksi dan komisaris
- Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) diperoleh dengan cara mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak bagi wajib pajak dengan
domisili wajib pajak. Selain mendaftarkan ke Kantor Pelayanan Pajak, wajib
pajak juga dapat mendaftar via online lewat
www.e-registration di website Direktorat Jendral Pajak
yakni melalui www.pajak.go.id.
- Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Akta pendirian perusahaan harus dibuat dengan mitra
usaha dan disahkan oleh notaris. Hal ini bertujuan untuk :
a)
Menghindari adanya perselisihan di kemudian hari
berkenaan dengan pembagian laba maupun kerugian perusahaan
b)
Memberikan kejelasan tentang status kepemilikkan
perusahaan
c)
Mencantumkan nilai saham dan julah lembar saham
dalam akta dan lain-lain.
- Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
a)
Pengertian TDP
Yang dimaksud dengan Tanda Daftar Perusahaan adalah daftar
catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan telah melakukan wajib daftar
perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, yakni
tentang wajib daftar.
b)
Prosedur permohonan TDP
Adapun prosedur permohonan TDP adalah sebagai berikut :
I.
Permohonan TDP yang berupa PT atau yayasan harus
mendapatkan pengesahan dari persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri
hukum dan Menteri Hak Asasi Manusia. Dan jika pemohon TDP Perusahan CV, maka
harus mendaftar ke pengadilan negeri setempat sesuai domisili perusahaan.
II.
Permohonan TDP mengambil formulir permohonan di
kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di kota atau kabupaten, setelah
diisi dan ditandatangani, formulir tersebut dikembalikan dengan membayar biaya
administrasi.
III.
Formulir kemudian dikembalikan dan diteliti
serta diperiksa petugas pendaftaran perusahaan
IV.
Apabila syarat telah dipenuhi maka surat TDP
akan diterbitkan
8.
Membuat Analisis Mengenal Dampak Lingkungan
(AMDAL)
a.
Pengertian AMDAL
Analisis
Mengenal Dampak Lingkungan (AMDAL)
adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha
yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk pengambilan
keputusan mengenai penyelengaraan kegiatan usaha di Indonesia.
b.
Fungsi Analisis
Mengenal Dampak Lingkungan (AMDAL)
1)
Memberikan masukkan terhadap penyusunan
rencana pengelolan dan pemakntauan lingkungan hidup
2)
Memberikan masukkan terhadap penusunan desain
rinci teknis dari rencana usaha
3)
Bahan informasi bagi perencanan pembangunan
wilayah dan lain-lain.
1 komentar:
dalam hal apakah izin itu bisa dicabut ?
Posting Komentar