Prosedur Pengurusan Izin Usaha


Prosedur Pengurusan Izin Usaha

Ketika akan mendirikan usaha yang berbadan hukum maka kita harus menempuh langkah-langkah seperti membuat SITU (Surat Izin tempat usaha) dan HO (Surat Izin Gangguan), membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), membuat TDP (Tanda Daftar Perusahaan), membuat rekening bank atau nama perusahaan, dan membuat AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan).

  • Membuat SITU dan HO
a.       Pengertian
Surat Izin Tempat Usaha adalah pemberian izin tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan. Kedua surat tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Tingakat II (kotamadya atau kabupaten) dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.




Contoh Surat Izin Tempat Usaha

b.      Prosedur Membuat SITU dan HO
Langkah-langkah wirausaha untuk mendapatkan SITU dan HO, yakni :
1)      Membuat surat izin tetangga
Dalam surat tersebut berisi ernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat yang ada di sebelah kanan, kiri, depan, dan belakang yang diketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemudian diteruskan ke kelurahan, kecamatan, sampai kabupaten, atau kotamadya.
2)      Membuat surat keterangan domisili perusahaan
Dalam surat tersebut terdapat lokasi, tempat atau kantor yang akan dibuat perusahaan. Caranya dengan meminta formulir dari ketu RT di wilayah tersebut untuk kemudian disahkan oleh ketua RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan.

Contoh Surat Izin Gangguan (HO)

c.       Berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus SITU
1)      Fotokopi KTP pemohon
2)      Foto pemohon berukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar
3)      Formulir isian lengkap dan sudah ditanda tangani
4)      Fotokopi pelunasan PBB tahun berjalan
5)      Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
6)      Fotokopi sertifikat tanah
7)      Denah lokasi tempat usaha
8)      Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh ketua RT/RW setempat
9)      Izin sewa
10)   Surat keterangan domisili perusahaan
11)   Fotokopi akta pendirian perusahaan dari notaris
12)   Berita acara pemeriksaan lapangan


d.      Persyaratan yang harus ditaati perusahaan
1)      Keamanan
a)      Perusahaan harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran
b)      Bangunan perusahaan harus terbuat dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar
c)       Perusahaan harus mengikuti dan mentaati Undang-Undang Keselamatan Kerja
2)      Kesehatan
a)      Perusahaan harus menyediakan tempat sampah yang tertutup
b)      Perusahaan harus mencegah atas kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup
c)       Perusahaan harus menyediakan alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
3)      Ketertiban
a)      Kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah daerah. Melebihi ketentuan jam kerja dapat dilakukan dengan izin khusus.
b)      Dilarang menyimpan barang-barang perusahaan dipinggir jalan umum
c)       Penggunaan menyimpan usaha sesuai dengan peraturan pemerintah daerah, dimana perusahaan tersebut berdomisili
4)      Syarat-syarat  Izin
a)      Perusahaan di wajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja dari penduduk di sekitarnya yang mempunyai KTP
b)      Perusahaan harus menjaga keindahan lingkungan dan melakukan penghijauan
Perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut diatas, SITU-nya akan dicabut dan dikenakan tindakan ditutupnya oerusahaan. SITU pada umumnya diberikan dalam jangka waktu 3 tahun terhitung permohonan dan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum jangka waktu tersebut berakhir harus mengajukan perpanjangan.



2.       Membuat Surat Perizinan Usaha Perdagangan (SIUP)
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan  Republik Indonesia Nomor 36/M DAG/PER/9/2007 tentang peraturan Surat Izin Usaha Perdagangan. SIUP adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili perusahaan. Surat ini diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan dan jasa.

 
Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan

  •    Membuat nomor rekening perusahaan
Sebelum membuat akta pendirian perusahaan, hal-hal yang harus dilakukan adalah :
a)      Membuat nomor rekening atas nama perusahaan yang akan digunakan sebagai alamat penyetoran modal awal dan transaksi hasil usaha
b)      Melakukan setoran modal sesuai dengan besar saham masing-masing pemilik
c)       Menyerahkan bukti setoran tersebut kepada notaris untuk disahkan sebagai bukti penyetoran modal awal.

  • Membuat Logo dan Nama Perusahaan
Logo dan merek perusahaan berisi hal-hal berikut :
a)      Nama Perusahaan
b)      Logo Perusahaan
c)       Alamat Perusahaan
d)      Kartu nama dan slogan atau motto perusahaan
e)      Kop surat dan dokumen atau dokumen lain
f)       Stampel perusahaan
g)      Maksud dan tujuan perusahaan
h)      Jumlah modal usaha
i)        Susunan direksi dan komisaris

  •  Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diperoleh dengan cara mendaftarkan diri ke Kantor  Pelayanan Pajak bagi wajib pajak dengan domisili wajib pajak. Selain mendaftarkan ke Kantor Pelayanan Pajak, wajib pajak juga dapat mendaftar via online lewat www.e-registration di website Direktorat Jendral Pajak yakni melalui www.pajak.go.id.



  • Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Akta pendirian perusahaan harus dibuat dengan mitra usaha dan disahkan oleh notaris. Hal ini bertujuan untuk :
a)      Menghindari adanya perselisihan di kemudian hari berkenaan dengan pembagian laba maupun kerugian perusahaan
b)      Memberikan kejelasan tentang status kepemilikkan perusahaan
c)       Mencantumkan nilai saham dan julah lembar saham dalam akta dan lain-lain.



  • Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
a)      Pengertian TDP
Yang dimaksud dengan Tanda Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, yakni tentang wajib daftar.
b)      Prosedur permohonan TDP
Adapun prosedur permohonan TDP adalah sebagai berikut :
                                            I.            Permohonan TDP yang berupa PT atau yayasan harus mendapatkan pengesahan dari persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri hukum dan Menteri Hak Asasi Manusia. Dan jika pemohon TDP Perusahan CV, maka harus mendaftar ke pengadilan negeri setempat sesuai domisili perusahaan.
                                          II.            Permohonan TDP mengambil formulir permohonan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di kota atau kabupaten, setelah diisi dan ditandatangani, formulir tersebut dikembalikan dengan membayar biaya administrasi.
                                        III.            Formulir kemudian dikembalikan dan diteliti serta diperiksa petugas pendaftaran perusahaan
                                        IV.            Apabila syarat telah dipenuhi maka surat TDP akan diterbitkan

 

8.       Membuat Analisis Mengenal Dampak Lingkungan (AMDAL)
a.       Pengertian AMDAL
Analisis Mengenal Dampak Lingkungan  (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk pengambilan keputusan mengenai penyelengaraan kegiatan usaha di Indonesia.
b.      Fungsi  Analisis Mengenal Dampak Lingkungan (AMDAL)
1)       Memberikan masukkan terhadap penyusunan rencana pengelolan dan pemakntauan lingkungan hidup
2)      Memberikan masukkan terhadap penusunan desain rinci teknis dari rencana usaha
3)      Bahan informasi bagi perencanan pembangunan wilayah dan lain-lain.


1 komentar:

Unknown mengatakan...

dalam hal apakah izin itu bisa dicabut ?

Posting Komentar